Senin, 11 Mei 2009

F. PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

F. PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP

1. Pengawasan terhadap pengrusakan dan pembakaran hutan :

a) Membuat PERDA perlindungan hutan .

b) Memberikan sangsi bagi mereka yang membakar hutan dengan sengaja .

c) Melakukan pengawasan secara optimal terhadap pembakaran hutan .

2. Pembinaan kepada masyarakat tentang pelestarian lingkungan hidup dan dampaknya terhadap ekosistem .

3. Merencanakan tata ruang yang berwawasan lingkungan hidup .

4. Pengawasan terhadap pengrusakan pada terumbu karang dan hutann mangrov .

5. Program sosialisasi wawasan lingkungan bersih dan sehat , terutama kamar mandi , tempat cuci dan WC .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar