KEBIJAKAN PEMERINTAH
A. Dalam menjalankan pemerintahan , kami akan membuat kebijakan yang keluar dari visi dan misi daerah , jika :
Terjadinya kejadian luar biasa (KLB) yang sebelumnya tidak direncanakan oleh pemerintah .
B. Kebijakan yang dimaksud pada point A akan diusahakan pendanaannya tidak mempengaruhi kebijakan umum daerah .
C. Kebijakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran diupayakan agar rasio kegiatan visi/misi daerah dan diluar visi/misi daerah harus 75% : 25% .
D. Anggaran stabilitas daerah diprogramkan jika anggaran yang tersedia cukup memungkinkan .
Semua kebijakan yang dibuat dan keluar dari visi/misi daerah , sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan DPRD .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar