Senin, 11 Mei 2009

KEBIJAKAN PEMERINTAH

KEBIJAKAN PEMERINTAH

A. Dalam menjalankan pemerintahan , kami akan membuat kebijakan yang keluar dari visi dan misi daerah , jika :

Terjadinya kejadian luar biasa (KLB) yang sebelumnya tidak direncanakan oleh pemerintah .

B. Kebijakan yang dimaksud pada point A akan diusahakan pendanaannya tidak mempengaruhi kebijakan umum daerah .

C. Kebijakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran diupayakan agar rasio kegiatan visi/misi daerah dan diluar visi/misi daerah harus 75% : 25% .

D. Anggaran stabilitas daerah diprogramkan jika anggaran yang tersedia cukup memungkinkan .

Semua kebijakan yang dibuat dan keluar dari visi/misi daerah , sebelum dilaksanakan harus mendapat persetujuan DPRD .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar