D. PROGRAM PENEGAKAN HUKUM DAN HAM
a. Penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas KKN
1) Ikut membantu kelancaran pemeriksaan KKN .
2) Membebas tugaskan pegawai yang terlibat KKN .
b. Mengaudit kasus-kasus yang berbau korupsi
1) Memberdayakan Banwasda untuk melakukan audit terhadap setiap kecurigaan penyimpangan .
2) Melakukan audit berkala pada setiap unit .
c. Memberikan penyuluhan Hukum kepada masyarakat
1) Melakukan penyuluhan khusus bagi masyarakat .
2) Melakukan kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi untuk melakukan penyuluhan hukum pada masyarakat .
d. Membantu menanggulangi kasus Pelanggaran HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar