F. PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Pengawasan terhadap pengrusakan dan pembakaran hutan :
a) Membuat PERDA perlindungan hutan .
b) Memberikan sangsi bagi mereka yang membakar hutan dengan sengaja .
c) Melakukan pengawasan secara optimal terhadap pembakaran hutan .
2. Pembinaan kepada masyarakat tentang pelestarian lingkungan hidup dan dampaknya terhadap ekosistem .
3. Merencanakan tata ruang yang berwawasan lingkungan hidup .
4. Pengawasan terhadap pengrusakan pada terumbu karang dan hutann mangrov .
5. Program sosialisasi wawasan lingkungan bersih dan sehat , terutama kamar mandi , tempat cuci dan WC .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar